Pasaman Barat – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya yang menyasar perempuan dan anak. Penegasan tersebut sejalan dengan keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengungkap praktik dugaan eksploitasi anak di sebuah lokasi hiburan berkedok kafe karaoke di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dijadikan pendamping tamu laki-laki di sejumlah tempat hiburan. Dalam proses penanganannya, kepolisian bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat guna memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa kejahatan perdagangan orang merupakan tindak pidana serius yang merusak masa depan generasi muda dan harus diberantas tanpa kompromi.
"Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan, melakukan penegakan hukum secara profesional, serta mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi terhadap anak," tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengelola, perekrut, kasir hingga pihak yang bertugas mencari pelanggan. Para terduga pelaku diduga memperoleh keuntungan dari praktik eksploitasi yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Korban-korban yang ditemukan di lokasi langsung dievakuasi menuju tempat yang aman untuk mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta pelayanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan agar proses pemulihan korban dapat berjalan maksimal.
AKBP Agung Tribawanto juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, termasuk memperhatikan lingkungan pergaulan, aktivitas sehari-hari, hingga penggunaan media sosial yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku TPPO untuk mencari korban.
Menurutnya, pencegahan menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai perdagangan orang. Edukasi kepada masyarakat, sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, sekolah, serta berbagai elemen lainnya harus terus diperkuat agar masyarakat semakin memahami modus-modus kejahatan yang terus berkembang.
Kapolres menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Polri berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang, serta pasal-pasal lain yang relevan, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Menutup keterangannya, AKBP Agung Tribawanto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila ditemukan indikasi adanya eksploitasi anak, perdagangan orang, maupun bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat segera dilakukan tindakan penyelamatan korban dan penegakan hukum terhadap para pelaku.
Dengan sinergi antara Polri, pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat, diharapkan praktik perdagangan orang dan eksploitasi terhadap perempuan maupun anak dapat dicegah serta diberantas secara menyeluruh demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

